Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, pandai menempa cita baja~ |
Hari Selasa, 4 Juni 2013, penerimaan mahasiswa baru Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) tahun akademik 2013/2014 telah dibuka. Detail
informasinya dapat dilihat di sini. Seperti pepatah lama, teliti sebelum membeli, berikut akan saya jelaskan sedikit mengenai seluk beluk kampus gayus calon punggawa keuangan negara.
1. Ikatan Dinas
Ikatan dinas merupakan pertanyaan utama yang muncul saat mendengar
istilah kampus kedinasan. Ikatan dinas adalah perjanjian antara Menteri
Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai
perjanjian wajib kerja. Lamanya masa wajib kerja dirumuskan dengan 3n+1. Maksudnya untuk Mahasiswa Program Diploma I masa kerja selama 4 tahun [3(1)+1] dan untuk Mahasiswa Program Diploma III masa kerja selama 10 tahun [3(3)+1].
Efek dari ikatan dinas tersebut adalah Lulusan Program Diploma berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya dan berkewajiban untuk wajib bekerja pada Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
Selain itu, salinan ijazah dan transkrip nilai asli ditahan selama
ikatan dinas masih berlaku. Kedua berkas tersebut akan diberikan pada
saat ikatan dinas berakhir atau Lulusan Program Diploma membayar ganti rugi, yaitu sebesar Rp10.000.000 untuk Lulusan Diploma I dan Rp30.000.000 untuk Lulusan Diploma III. Namun, legalisasi ijazah dan transkrip nilai tetap diberikan.
Ikatan dinas berlaku sejak TMT (Terhitung Mulai Tanggal), bukan sejak menjadi mahasiswa STAN. Jadi, bila saya diangkat menjadi CPNS TMT 4 Juni 2013, ikatan dinas berakhir pada tanggal 3 Juni 2023.
Bukti bahwa STAN masih ada ikatan dinas adalah adanya Surat Perjanjian Wajib Kerja (SPWK) yang saya tanda tangani di semester VI. Mengenai dasar hukum ikatan dinas tersebut bisa dibaca di KMK Nomor 289/KMK.014/2004.
2. Gratis + Uang Saku
Salah satu pertimbangan orang tua menyekolahkan anaknya di STAN ialah
masalah finansial. Saya hanya mengeluarkan uang sebesar Rp100.000 untuk
pendaftaran USM STAN 2009, Rp650.000 untuk biaya daftar ulang, dan
Rp840.000 untuk biaya wisuda (opsional).
Saya mendapatkan uang saku selama 1 tahun terakhir masa perkuliahan
(semester V dan VI). Uang saku sebesar Rp300.000 saya terima tiap 3
bulan sekali dan Rp600.000 saya terima usai Praktik Kerja Lapangan
(PKL).
Perlu saya tekankan kembali bahwa biaya yang gratis hanya biaya
pendidikan dan buku pelajaran. Untuk biaya hidup (makan, transportasi,
kost, pacaran, dugem, dll) ditanggung sendiri. Dulu STAN sempat
menyediakan asrama bagi para mahasiswa, namun sekarang sudah tidak lagi.
Mengenai dasar hukum biaya yang gratis ini dapat disimak kembali di KMK Nomor 289/KMK.014/2004.
3. Kampusnya Para Koruptor
Tak bisa dipungkiri, Gayus Tambunan -menurut silsilah alumni-
merupakan kakak kelas saya. Pemberitaan yang tidak berimbang berhasil
membuat opini publik bahwa STAN merupakan kampusnya para koruptor.
Bahkan, beberapa pejabat pemerintah mengusulkan agar kampus ini
sebaiknya dibubarkan. Hal ini tentu membuat kami para mahasiswa dan
alumni STAN tersinggung.
Selama saya menjadi mahasiswa STAN, saya tidak pernah melihat kampus
saya mengajarkan mahasiswanya untuk merugikan keuangan negara. Tidak ada
mata kuliah Korupsi I & II, Pengantar Ilmu Korupsi, Intermediate & Advance Corruption,
atau sejenisnya. Kalaupun ada, ialah 'korupsi waktu' yang sering
dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, seperti datang terlambat dan mbolos. Saya yakin kampus dan perguruan tinggi yang lain pun juga sering melakukan 'korupsi' yang serupa.
STAN memiliki peraturan yang sangat ketat dalam perkuliahan. Setiap
mahasiswa dituntut untuk berpenampilan rapi. Total tatap muka
perkuliahan minimal 80% dan IPK minimal 2,75 selama masa perkuliahan.
Tak ada toleransi bagi mahasiswa yang mencontek saat ujian. Mahasiswa
tersebut akan di-Drop Out (DO) on the spot. Dosen pengajar
memiliki integritas tinggi dan kapasitas intelektual yang mumpuni. Tak
jarang dosen tersebut memberikan nasihat kepada mahasiswa agar
menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Dengan kata lain, orang seperti Gayus Tambunan dan antek-anteknya
hanyalah butiran debu di antara alumni STAN yang lain. Masih ada dan
masih banyak alumni STAN yang menjadi PNS Kementerian Keuangan
berintegritas tinggi. Saya pikir manusia berakal sehat tidak akan
menemukan korelasi antara perilaku korupsi dengan almamater.
Nah, setelah mencicipi 'manisan' yang telah saya jelaskan di atas, kini saya sajikan 'asinan' agar informasi ini berimbang.
1. Risiko Kuliah Gratis
Kuliah gratis itu tidak selamanya menyenangkan. Beberapa fasilitas yang
diberikan memang benar-benar gratis dan seadanya. Contohnya pendingin
ruangan yang 'hangat', meja kuliah penuh coretan bak anak SMK. Keduanya
sering ditemukan di gedung-gedung tua seperti gedung C, D, E, dan L.
Buku kuliah memang saya dapatkan di perpustakaan secara gratis tiap
semester. Akan tetapi, buku yang layak dipakai kuliah hanya sekitar
10-15% dari keseluruhan. Mayoritas sudah usang. Parahnya lagi, beberapa
buku usianya lebih tua daripada saya. Contohnya adalah buku Pengantar
Ilmu Hukum karangan C.S.T. Kansil terbitan tahun 1983. Yang boneng aja gan. Pada akhirnya saya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli buku fotokopian rekomendasi dari dosen.
Kebijakan dari dosen atau sekretariat tidak jarang pula dikeluhkan
mahasiswa. Jadwal kuliah sering mengalami perubahan. Kuliah hari Sabtu
pernah saya lalui, bahkan pernah kuliah di hari Minggu saat semester I,
untungnya hanya sekali.
Masalah transparansi nilai pun bagai misteri. Selama masa perkuliahan
saya hanya diberikan nilai IP dan IPK secara buta. Hanya berupa angka
tanpa rincian nilai mata kuliah. Mungkin ini merupakan implementasi dari
ditahannya salinan ijazah. Namun, saya pikir ini terlalu berlebihan.
Tapi ya sudahlah, "kamu udah dikasih kuliah gratis kok masih banyak protes", begitu komentar dari dosen dan sekretariat.
2. Ambiguitas Ikatan Dinas
Saat saya membaca KMK Nomor 289/KMK.014/2004, ada area abu-abu dalam peraturan tersebut. Saya
mendapat kepastian diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tetapi
saya tidak mendapat kepastian KAPAN diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil. Tidak dijelaskan mengenai jangka waktu Kementerian
Keuangan atau instansi pemerintah lainnya untuk mengangkat lulusan
Progam Diploma Keuangan menjadi CPNS.
Artinya, lamanya pengangkatan bersifat tentatif dan tergantung dari
formasi kebutuhan pegawai dan kebijakan instansi. Oleh karena itu, baik
saya diangkat menjadi CPNS 1 tahun setelah kelulusan maupun 5 tahun
setelah kelulusan sama saja, definisi ikatan dinas tetap berlaku. Mohon
maaf saya tidak bisa menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan CPNS.
Usaha saya dan angkatan saya sebagai angkatan yang sangat bersahabat
dengan penantian tak berujung hanya bisa bersabar sampai formasi
kebutuhan pegawai jelas dan mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Makanya, jangan pacaran sama birokrat deh. Mereka ga bisa kasih kepastian.
3. Pendidikan di Luar Kedinasan
Pada tanggal 19 September 2012, telah disahkan PMK Nomor 148/PMK.01/2012
tentang Pendidikan di Luar Kedinasan oleh Menteri Keuangan Agus D.W.
Martowardojo. Beberapa pegawai Kementerian Keuangan yang saya kenal
menjuluki peraturan ini sebagai PMK zalim. Mengapa disebut zalim? Karena dengan diberlakukannya PMK tersebut meniadakan berlakunya KMK Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian yang
diperuntukkan bagi PNS Kemenkeu yang akan diberikan kenaikan pangkat
karena telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Contoh, saya PNS
Kemenkeu golongan IIc dapat mengikuti UPKP untuk kenaikan pangkat
golongan IIIa bila saya telah menamatkan kuliah S1 (Sarjana).
Kurang lebih seperti ini penjabarannya:
PNS - Izin - Sekolah - Lulus - UPKP - Lulus ujian (STLUPKP) - Naik Pangkat.
Jarak antara PNS untuk mendapat izin tergantung dari kebijakan instansi.
Para pegawai menjadi sangat bersemangat untuk segera mengikuti
pendidikan di luar kedinasan agar lekas naik pangkat. Tentunya demi
menghemat umur dan demi kemajuan karir di instansi terkait. Bila PNS
golongan IIc lolos UPKP dan naik ke golongan IIIa, pegawai tersebut
dapat menghemat umur sekitar 5-8 tahun.
Kurang lebih seperti ini penjabaran PMK yang baru:
PNS - 2 Tahun - Izin - Sekolah - Lulus - Penyesuaian Data Kepegawaian
Nah, sekarang tidak ada lagi istilah kenaikan pangkat/loncat golongan.
Gambarnya dikasih sama Fadlli Rahman |
Saya hanya berhak mendapatkan tambahan gelar S.H bila saya lulus kuliah
Sarjana Hukum. Saya hanya berhak mendapatkan tambahan gelar M.M bila
saya lulus kuliah Magister Manajemen. Saya hanya berhak mendapatkan
tambahan gelar Dr. bila saya lulus kuliah doktoral. Saya juga berhak
mendapatkan tambahan gelar H. bila saya telah menunaikan ibadah haji.
Kesimpulannya, PMK Nomor 148/PMK.01/2012 mengharuskan
pegawai Kemenkeu melewati urutan golongan kepegawaian secara urut. Bila
saya menjadi PNS Kemenkeu golongan IIc pada umur 22 tahun, saya akan
menjadi PNS Kemenkeu golongan IIIa sekitar umur 30-31 tahun. Bayangkan
betapa terbuangnya umur dan lambatnya perjalanan karir karena PMK
tersebut. Jauh lebih menguntungkan bila saya lulus kuliah S1 dari
Perguruan Tinggi Negeri lalu mengikuti seleksi CPNS.
Simpulan
Mungkin tulisan saya sangat subjektif dan pretensius. Tentu sebagai
alumni STAN saya harus menjaga nama baik almamater. Akan tetapi, sebagai
alumni saya juga ingin mencoba curhat memberikan
fakta yang ada. Saya tidak ingin ada pihak yang merasa tertipu dengan
pemberitaan yang salah mengenai kampus Jurangmangu ini.
Choice is yours.
Muhammad Pranasa Aranta Syaiful Dinar
Lulusan Diploma III Pajak paling ganteng Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Tahun 2012
(http://padangpintar.blogspot.com/2013/06/mau-masuk-stan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar